Pembentukan dan pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa didasarkan pada peraturan berikut:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
→ Mengatur kewenangan, tata kelola, dan kewajiban desa, termasuk dalam hal transparansi pemerintahan.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
→ Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan UU Keterbukaan Informasi Publik
→ Menjelaskan tata cara penyelenggaraan layanan informasi publik.
4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
→ Menjadi pedoman khusus bagi desa dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik.
5. Keputusan Bupati Magetan
- Keputusan Bupati Magetan No. 188/62/Kept/403.013/2019 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan
- Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan
- Keputusan Bupati Magetan No. 100.3.4.2/146/Kept/403.013/2024 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan
6. Peraturan Bupati Magetan
- Perbup Ppid Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Standart Layanan Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kab. Magetan