01 November 2023

MUSYAWARAH PRA P-APBDES TAHUN ANGGARAN 2023

Berita Acara Musdes Perubahan APB Desa merupakan sebuah sebuah rangkaian perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) tahun berjalan. Yang dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2023 Rancangan Perubahan APB Desa dilakukan oleh pemerintah Desa Cepoko, Kecamatan Panekan, Magetan terkait penambahan dan/atau pengurangan dalam dokumen APBDes induk (awal). Setelah dilakukan rancangan perubahannya selanjutnya diserahkan kepada BPD untuk dilakukan musyawarah Desa perubahan APB Desa yang out putnya adalah peraturan desa atau Perdes Perubahan APB Desa. Sesuai dengan Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, seperti halnya bencana nasional dan lain-lain. Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi: penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan; sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.  
SUPENO (KEPALA DESA)    AGUNG SUSANTO (KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN)    AGUS BUDI SUSILA (SEKRETARIS DESA)    ALI MAHMUD (KEPALA SEKSI PELAYANAN)    SUDARMO (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)    LILIK SETIANINGSIH (KEPALA URUSAN KEUANGAN)    SUPARNO (KAMITUWO PANDAK)    SURYATI (STAF PERANGKAT DESA)    SRI WINARTI (STAF PERANGKAT DESA)    SUKADI (KAMITUWO SADON)