01 November 2023
MUSYAWARAH PRA P-APBDES TAHUN ANGGARAN 2023
Berita Acara Musdes Perubahan APB Desa merupakan sebuah sebuah rangkaian perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) tahun berjalan. Yang dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2023
Rancangan Perubahan APB Desa dilakukan oleh pemerintah Desa Cepoko, Kecamatan Panekan, Magetan terkait penambahan dan/atau pengurangan dalam dokumen APBDes induk (awal). Setelah dilakukan rancangan perubahannya selanjutnya diserahkan kepada BPD untuk dilakukan musyawarah Desa perubahan APB Desa yang out putnya adalah peraturan desa atau Perdes Perubahan APB Desa.
Sesuai dengan Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, seperti halnya bencana nasional dan lain-lain.
Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi:
penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan;
sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.