24 Oktober 2023

SOSIALISASI PERATURAN BUPATI NO. 38 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2024 YANG DILAKSANAKAN OLEH DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Penyusunan rancangan perdes menggunakan alokasi anggaran sebelumnya Penyusunan perdes dilakukan sosialisasi karena banyak perubahan Perubahan yang mendasar Kebijakan penyusunan APBDes (terkait bantuan khusus tidak diterapkan untuk perhitungan 70 30, bantuan APBD atau bantuan pangan). Standar satuan harga. Memanfaatkan badan kerjasama desa dalam rangka pelaksanaan Gaji 13 diberikan mulai awal bulan juli (membantu untuk biaya sekolah) gaji 14 sebelum lebaran (didanai APBDes paling banyak 30%) diluar aser/tanah bengkok dan lainnya Perdes apbdes paling lambat 31 desember 2023. Baru Mempercepat daya serap anggaran sehingga memperkecil silpa Penguatan peran pkk Siltap tunjangan sesuai sotk pemerintah desaPengelolaan dana desa, prioritas : belum mendapat peraturan mengikuti peraturan pemerintah pusat (mentri keuangan) maupun penyaluran mengikuti Hal baru terkait penerimaan dan pengeluaran APBDes wajib melalui transaksi non tunai Pengelurana non tunai : belanja pegawai, pembayaran tunjangan, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas Pengeluaran tunai : pelatihan, transportasi, pengadaan barang max 5jt, bahan bakar Prosedur : dari rekening kas desa ke rekening penerima Transaksi non tunai mekamisme penatausahaan tetap berpedoman pada perbup 57 tahun 2018          
SUPENO (KEPALA DESA)    AGUNG SUSANTO (KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN)    AGUS BUDI SUSILA (SEKRETARIS DESA)    ALI MAHMUD (KEPALA SEKSI PELAYANAN)    SUDARMO (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)    LILIK SETIANINGSIH (KEPALA URUSAN KEUANGAN)    SUPARNO (KAMITUWO PANDAK)    SURYATI (STAF PERANGKAT DESA)    SRI WINARTI (STAF PERANGKAT DESA)    SUKADI (KAMITUWO SADON)