24 Oktober 2023
SOSIALISASI PERATURAN BUPATI NO. 38 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2024 YANG DILAKSANAKAN OLEH DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Penyusunan rancangan perdes menggunakan alokasi anggaran sebelumnya
Penyusunan perdes dilakukan sosialisasi karena banyak perubahan
Perubahan yang mendasar
Kebijakan penyusunan APBDes (terkait bantuan khusus tidak diterapkan untuk perhitungan 70 30, bantuan APBD atau bantuan pangan). Standar satuan harga. Memanfaatkan badan kerjasama desa dalam rangka pelaksanaan
Gaji 13 diberikan mulai awal bulan juli (membantu untuk biaya sekolah) gaji 14 sebelum lebaran (didanai APBDes paling banyak 30%) diluar aser/tanah bengkok dan lainnya
Perdes apbdes paling lambat 31 desember 2023.
Baru
Mempercepat daya serap anggaran sehingga memperkecil silpa
Penguatan peran pkk
Siltap tunjangan sesuai sotk pemerintah desaPengelolaan dana desa, prioritas : belum mendapat peraturan mengikuti peraturan pemerintah pusat (mentri keuangan) maupun penyaluran mengikuti
Hal baru terkait penerimaan dan pengeluaran APBDes wajib melalui transaksi non tunai
Pengelurana non tunai : belanja pegawai, pembayaran tunjangan, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas
Pengeluaran tunai : pelatihan, transportasi, pengadaan barang max 5jt, bahan bakar
Prosedur : dari rekening kas desa ke rekening penerima
Transaksi non tunai mekamisme penatausahaan tetap berpedoman pada perbup 57 tahun 2018