Website Resmi Desa Cepoko
Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan
JLN. RAYA PANEKAN - MAGETAN KM 03 DESA CEPOKO KECAMATAN PANEKAN KABUPATEN MAGETAN 63352

cepoko.panekan.magetan@gmail.com
-
Kode Pos: 63352
Latar Belakang

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta partisipatif, Pemerintah Desa dituntut untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, yang menegaskan bahwa desa sebagai salah satu badan publik memiliki kewajiban menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara baik, cepat, dan tepat.

Untuk melaksanakan amanat tersebut, dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa. PPID Desa berperan sebagai pengelola, penyedia, dan pelayan informasi yang dibutuhkan masyarakat, baik terkait dengan program pembangunan, kebijakan, penggunaan anggaran, maupun kegiatan pemerintahan desa lainnya.

Di Desa Cepoko, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, pembentukan PPID merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa dalam mendukung keterbukaan informasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparatur desa. Melalui PPID, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperoleh informasi, terlibat aktif dalam proses pembangunan, serta mengawasi jalannya pemerintahan desa sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dengan adanya PPID Desa Cepoko, Pemerintah Desa berupaya menghadirkan pelayanan informasi yang lebih profesional, responsif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam mewujudkan prinsip good governance di tingkat desa.