Tugas PPID Desa
- Mengelola dan menyimpan seluruh informasi serta dokumentasi Pemerintah Desa.
- Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
- Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan validasi terhadap informasi sebelum dipublikasikan.
- Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) Desa secara berkala.
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan pelayanan informasi publik kepada Kepala Desa.
Fungsi PPID Desa
- Sebagai pengelola dan penyampai informasi publik yang akurat, lengkap, dan mudah diakses.
- Sebagai penyedia layanan informasi publik bagi masyarakat sesuai ketentuan peraturan-undangan.
- Sebagai pusat dokumentasi dan arsip kegiatan pemerintahan desa.
- Sebagai mediator antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam hal permohonan informasi publik.
- Sebagai pengawas keterbukaan informasi publik, guna mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa.