Website Resmi Desa Cepoko
Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan
JLN. RAYA PANEKAN - MAGETAN KM 03 DESA CEPOKO KECAMATAN PANEKAN KABUPATEN MAGETAN 63352

cepoko.panekan.magetan@gmail.com
-
Kode Pos: 63352
Regulasi

Pembentukan dan pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa didasarkan pada peraturan berikut:


1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    → Mengatur kewenangan, tata kelola, dan kewajiban desa, termasuk dalam hal transparansi pemerintahan.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    → Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan UU Keterbukaan Informasi Publik
    → Menjelaskan tata cara penyelenggaraan layanan informasi publik.
4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
    → Menjadi pedoman khusus bagi desa dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik.

5. Keputusan Bupati Magetan

  1. Keputusan Bupati Magetan No. 188/62/Kept/403.013/2019 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan
  2. Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan
  3. Keputusan Bupati Magetan No. 100.3.4.2/146/Kept/403.013/2024 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan

6. Peraturan Bupati Magetan

  1. Perbup Ppid Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Standart Layanan Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kab. Magetan