Pembentukan dan pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa didasarkan pada peraturan berikut:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
→ Mengatur kewenangan, tata kelola, dan kewajiban desa, termasuk dalam hal transparansi pemerintahan.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
→ Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan UU Keterbukaan Informasi Publik
→ Menjelaskan tata cara penyelenggaraan layanan informasi publik.
4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
→ Menjadi pedoman khusus bagi desa dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik.
5. Keputusan Bupati Magetan
6. Peraturan Bupati Magetan