Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Cepoko merupakan lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta melayani permintaan informasi publik dari masyarakat. PPID Desa hadir sebagai wujud komitmen Pemerintah Desa Cepoko dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018.
Melalui PPID, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi terkait:
- Program dan kegiatan pembangunan desa
- Kebijakan dan peraturan desa
- Pengelolaan keuangan dan aset desa
- Layanan administrasi dan pelayanan masyarakat
PPID Desa Cepoko berfungsi sebagai pusat informasi resmi desa yang memberikan layanan cepat, tepat, dan terbuka, guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi aktif warga dalam pembangunan desa.